Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi
muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna
untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga
Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat
bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah
serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan,
jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai
kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis
produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber
dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi
social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar