KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat
strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa
baktinya.
- Tugas
- Memimpin
rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
- Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis lainnya
- Bersama-sama
Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
- Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan
penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan
dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna
dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan
fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas
kerja organisasi
TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam
pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili
Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan
segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
- Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
- pengurusan.
TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi
dan penyelenggaraan roda organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Bersama
Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama
Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator
keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggungjawab
untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan
tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
- Menjaga dan
memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen
konflik yang representive.
TUGAS WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal
kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada Sekretaris.
- Tugas
- Mewakili
sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan
dan tata kerja organisasi.
- Bersama
Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus
harian.
- Membuat
risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat
pengurus harian (RPH)
- Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan
dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi
baik internal maupun eksternal.
- Mengusulkan
dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
- logistik dan
travel organisasi.
TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan
kepada ketua.
- Tugas
- Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan
dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
TUGAS WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan
pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh
aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan
kepada Bendahara.
- Tugas
- Mewakili
Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan
Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan
menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan
Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada
umumnya.
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan
kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan
menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
- Menyelenggarakan
aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan
bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
TUGAS BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan
Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan
menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Membuat
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha
atau kemndirian Warga Karang Taruna.
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan
Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan
menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang
Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui
lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan
Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan
Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan
menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang
Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui
klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai
dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan
menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan
melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun
rutin
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya,.
TUGAS BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat
dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan
menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
- Menyelenggarakan
aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi
dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik
yang menguntungkan organisasi
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
- Bertindak
Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi
dengan pihak pers dan masyarakat.
- Menyelenggarakan
Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar