Selasa, 14 Agustus 2012


PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR  : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    :                       
       
Mengingat     :         
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial 
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan 
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf 
d,  Bab VII tentang Peran Masyarakat  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa  dengan perkembangan  Karang Taruna yang semakin berperan  di 
dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, 
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap  Peraturan Menteri Sosial RI 
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman 
Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor  28 Tahun  1985 tentang Organisasi 
Kemasyarakatan  (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan 
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah 
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI 
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan 
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,  Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar