Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial
secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta
mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai
berikut :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial
yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung
implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan
berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi,
dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas
utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi
operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna
dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah
dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi
serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai
langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta
program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna,
mencakup
pentahapan antara lain :
- Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan
kesejahteraan sosial;
- Perencanaan program;
- Sosialisasi program-program yang direncanakan;
- Pelaksanaan program;
- Pemantauan dan evaluasi;
- Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui
:
- Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam
pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan
menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
- Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan tersebut;
- Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana
memperolehnya;
- Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu
dihubungi;
- Pelaksanaannya bagaimana;
- Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
- Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi
dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok,
fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang
dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial
sebagai pembina fungsional.
Program Karang Taruna
I.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A. Bidang Pendidikan
1. Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2. Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3. Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan
pendidikan
B. Bidang Pelatihan Dan Penyuluhan
1. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Elektronik
3. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan Tata Busana
4. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda Dua dan empat
5. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
6. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan Karbit
7. Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum
II.
Bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial
1. Menyelenggarakan Sunnatan Massal
2. Membantu Masyarakat Dalam Bidang kesehatan
3. Membatu masyarakat dalam masalah social
4. Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat
III.
Bidang Pengabdian Masyarakat
- Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan
lingkungan Desa
- Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan
IV.
Bidang Keuangan Dan
Kewirausahaan
A. Bidang Keuangan
1. Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi Pemuda Karang Taruna
B. Kewira Usahaan
1. Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama pihak lain
2. Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
3. Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
4. Pembentukan Kelompok Taruna Tani
5. Membuka usaha – Usaha :
·
Pertanian
·
Perkebunan
·
Perikanan
·
Peternakan
V.
Bidang Kerohanian Dan Pembinaan
Mental
1. Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2. Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3. Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4. Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu
5. Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan
VI.
Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
A. Bidang Olahraga
1. Pembentukan Club Olahraga :
·
Bola Kaki
·
Volly Ball
·
Bulu Tangkis
·
Tennis Meja
·
Takraw
2. Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal
20 April setiap Tahun
3. Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
4. Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi
Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat Olahraga
5. Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan
kemampuan keuangan Karang Taruna
B. Bidang Seni
1. Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur'an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2. Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
3. Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara
4. Mengaktifkan Sanggar Adat
VII.
Bidang Lingkungan Hidup
1. Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2. Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun
3. Melaksanakan penghijauan
4. Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5. Melaksanakan Jum'at Bersih 1 kali dalam 1 Bulan
VIII.
Bidang Hubungan Masyarakat
1. Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan Masyarakat
2. Meyampaikan program- program yang dilaksanakan Karang Taruna Kepada Masyarakat
3. Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan Desa Desa